Diduga Gelapkan Pembayaran Cargo Nikel Dirut PT Pakarti Bumi Sejahtera Dilapor Ke Polda Metro Jaya
JAKARTA,AlbattarMediaGlobal — Direktur Utama (Dirut) PT Sulawesi Alam Sejahtera (PT SAS) kini resmi melaporkan Direktur Utama PT Pakarti Bumi Sejahtera (PBS), KPM beserta pihak-pihak terkait ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
NASIONAL
ryan
9/14/20261 min read


Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat laporan kepolisian : STTLP/B/6851/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 September 2026.
Laporan pidana ini dipicu atas dugaan tindakan atau perbuatan pengalihan rekening pembayaran secara sepihak atas transaksi kargo nikel milik PT SAS tanpa sepengetahuan dan persetujuan sah dari Dirut PT SAS selaku pemilik barang/kargo yang sah.
Oleh karenanya Dirut PT SAS didampingi tim kuasa hukum diketuai Murad Malawat SH menyatakan secara tegas jika tindakan Dirut PT PBS dinilai suatu perbuatan melawan hukum dan diduga mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak PT SAS.
Ditegaskan kembali oleh Murad, terkait kasus itu kini diduga telah menjerat pimpinan PT PBS lantaran didasari landasan hukum (KUHP Nasional / UU No. 1 Tahun 2023).
Selain itu, menurut Murad dalam kasus ini ia dan tim selaku kuasa hukum dari pihak pelapor (Dirut PT SAS - red) menjerat terlapor dengan beberapa ketentuan pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
"Dugaan Tindak Pidana Penggelapan — Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Ayat/Ketentuan: "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan..."
Tindak Pidana Penipuan — Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Ayat/Ketentuan: "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang..."
Penyertaan Tindak Pidana (Turut Serta) — Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023
Mengjerat pihak-pihak lain yang turut serta, membantu, atau bekerja sama
dengan Sdr. Kemal Praja Mahisa dalam proses pengalihan
"Kami meminta aparat penyidik Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, hal ini guna memeriksa pihak-pihak kami duga terlibat, serta mengamankan aset/dana demi kepastian hukum," tegas Murad.
Terkait laporan polisi tersebut tim media ini pun masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk Dirut PT PBS. Bahkan Redaksi media ini pun tetap memberikan ruang hak jawab/klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan yang ditayangkan di media ini. (Tim)
AL - BATTAR MEDIA
Terkoneksi - Memberkahi - Menginspirasi
ALAMAT
Newsletter
LT 5 A27 Rukan Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
081271017788
© 2026. All rights reserved.
albattarindonesia30@gmail.com
KONTAK
