Divonis 2,6 Tahun H Aceng Terpidana Kasus Penipuan Belum Dijeblos Ke Penjara
JAKARTA,AlbattarMediaGlobal - Berharap permohonan kasasi dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA) RI, namun harapan itu kini pupus sudah. Bahkan terpidana kasus tindak penipuan dan penggelapan, H Aceng (72) warga Kampung Paragajen, Cisarua Bogor, Provinsi Jawa Barat semestinya harus menanggung perbuatannya atau menjalani sanksi pidana kurungan penjara.
NASIONAL
Ryan Augusta
6/30/20261 min read


Pasalnya, pihak MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana (H Aceng) melalui penasihat hukumnya Maradang Hasoloan Sinaga SH setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melakukan banding ke pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga dikabulkan dan terpidana H Aceng mesti menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun informasi yang berhasil dihimpun tim media di lapangan menyebutkan jika pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diduga terpidana H Aceng belumlah dilakukan eksekusi.
Meski selanjutnya pihak terpidana H Aceng pernah melakukan kasasi ke pihak Mahkamah Agung RI namun permohonan kasasi ditolak termasuk pihak JPU pun dikabarkan sempat pula melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI namun ditolak.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui staf Humas, Richard menjelaskan jika sebelumnya berkas perkara terdakwa H Aceng pernah masuk ke pengadilan setempat namun dalam putusan justru Aceng tidak terjerat sanksi pidana lantaran pihak Pengadilan setempat mengabulkan eksepsi H Aceng, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor: 362iPid.B l2024lPN Jkt.Sel tanggal 4 Juni 2025.
"Jadi Jaksa penuntut umum (JPU - red) melakukan banding di tingkat PT (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - red). Dalam putusan PT DKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU - red)," kata Richard saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) siang.
Terkait kabar miring ini menyebutkan terpidana H Aceng sampai saat ini diduga belumlah dilakukan eksekusi atau penahanan pihak kejaksaan pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna menjalani sanksi pidana kurungan penjara selama 2,6 tahun dan dipotong selama masa tahanan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 176lPlDl2A24lPT DKI tertanggal 24 Juli 2A25.
Kendati begitu, tim media sejauh ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kabar yang menyebutkan terpidana kasus penipuan dan penggelapan (H Aceng) dikabarkan belum dijebloskan ke dalam penjara. ** (AMG/tim)
AL - BATTAR MEDIA
Terkoneksi - Memberkahi - Menginspirasi
ALAMAT
Newsletter
LT 5 A27 Rukan Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
081271017788
© 2026. All rights reserved.
albattarindonesia30@gmail.com
KONTAK
