Ketua Pengadilan Tinggi Banten Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab bagi Anggota Organisasi PASTI Advokat yang Baru Disumpah
BANTEN, AlbattarMediaGlibal — Pelaksanaan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu, 21 Oktober 2026, menjadi momentum penting bagi para calon advokat untuk memulai perjalanan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang hukum.
NASIONALHUKUM
wy
10/24/20261 min read


Penyumpahan advokat bukan sekadar tahapan formal, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral dan profesional untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Bapak Suwidya, S.H., LL.M., menyampaikan harapannya agar para advokat yang baru disumpah senantiasa meningkatkan kompetensi dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan profesinya.
“Saya berharap para advokat yang baru disumpah bisa semakin profesional, terus belajar, memperdalam ilmu hukum, dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat menuntut komitmen untuk terus mengembangkan pengetahuan hukum, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas.
Advokat juga diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, memperjuangkan hak-hak hukum klien secara bertanggung jawab, serta turut berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Dr. Hilman Himawan, SH., MH., M.Kn selaku Ketua Umum PASTI Advokat memandang momentum penyumpahan ini sebagai langkah awal untuk membangun generasi advokat khususnya anggota Perhimpunan Advokat solidaritas Tegak Integritas atau yang biasa disebut PASTI ADVOKAT yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, kedisiplinan, serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Dengan telah dilaksanakannya penyumpahan, para advokat diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan profesi semata, melainkan terus meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan hukum, dan menjaga kehormatan profesi advokat di tengah masyarakat.
PASTI Advokat berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan profesionalisme, solidaritas, dan integritas para advokat dalam mendukung sistem penegakan hukum di Indonesia.
PASTI ADVOKAT Solidaritas, Tegak Integritas.
Tentang PASTI Advokat
PASTI Advokat merupakan organisasi yang mengedepankan solidaritas, integritas, dan profesionalisme dalam pengembangan profesi advokat serta kontribusi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kontak Media: PASTI Advokat
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi PASTI Advokat di pastiadvokat.or.id.


AL - BATTAR MEDIA
Terkoneksi - Memberkahi - Menginspirasi
ALAMAT
Newsletter
LT 5 A27 Rukan Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
081271017788
© 2026. All rights reserved.
albattarindonesia30@gmail.com
KONTAK
