Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
JAKARTA , Al-battar Media Group - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6/2026).
NASIONALHUKUMKORUPSI
Ryan Augusta
6/30/20261 min read


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupinya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak masih memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap putusan majelis hakim. (AMGroup/Red)
AL - BATTAR MEDIA
Terkoneksi - Memberkahi - Menginspirasi
ALAMAT
Newsletter
LT 5 A27 Rukan Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
081271017788
© 2026. All rights reserved.
albattarindonesia30@gmail.com
KONTAK
