PERNYATAAN SIKAP TIM KUASA HUKUM PT. SULAWESI ALAM SEJAHTERA

Terkait Isu, Tuduhan, dan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sdr. Sukarman dan PT Sulawesi Alam Sejahtera

NASIONAL

Wy

8/25/20261 min read

JAKARTA,AlbattarMediaGlobal– Kantor Hukum Al-Battar Indonesia & Associates akhirnya menyikapi secara tegas maraknya tuduhan miring dan dugaan pencemaran nama baik, serta fitnah dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap kliennya, Sukarman .

Hal ini disampaikan langsung advokat asal Al Battar Indonesia & Associates, Murad Kalawat SH dalam siaran pers disampaikan kepada wartawan, Selasa (25/7/2026) malam.

Diterangkan Murad, kliennya (Sukarman) kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sulawesi Alam Sejahtera (SAS) beralamat di Jalan Poros Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Selaku tm kuasa hukum yang sah, kami menyampaikan poin-poin penegasan sebagai berikut; bantahan keras terhadap titnah. Seluruh tuduhan atau narasi miring yang disebarkan oleh oknum-oknum tertentu terhadap klien kami Sukarman dan PT Sulawesi Alam Sejahtera adalah tidak benar," terang advokat ini.

Bahkan ditegaskanya kembali, tudingan miring dan fitnah itu tidak berdasar hukum, serta beritikad buruk dengan maksud dan tujuan untuk menjatuhkan reputasi kliennya (Sukarman).

"Sekali lagi saya tegaskan, kami memberikan peringatan keras (somasi terbuka - red) kepada pihak mana pun untuk segera menghentikan penyebaran informasi bohong dan fitnah, maupun pencemaran nama baik," tegas Murad.

Sebaliknya kata Murad, jika sejumlah pihak atau oknum-oknum tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan tersebut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Apabila tindakan fitnah tersebut masih terus berlanjut, tim kuasa hukum dari Al Battar Indonesia & Associates tanpa ragu akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia—baik secara pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP, maupun secara perdata—guna melindungi hak-hak hukum, nama baik, dan martabat klien kami," sebutnya.

Tak sekedar itu, pihaknya mengimbau kepada media massa dan masyarakat luas agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Oleh karenanya Murad menambahkan untuk keterangan dan informasi seputar kantor hukum pihaknya (Al Battar Indonesia & Associates) ia menyebutkan kantor hukum Al Battar Indonesia & Associates (Konsultasi, Mediator Hukum & Lisensi) berkedudukan di Gedung Crown Palace Blok A-27, Lantai 4. Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 231, Jakarta 12870, INDONESIA Telepon: (021) 72793210.

(AMG/Ril/Ryn)